Pelindungan Hukum Sewa Menyewa Properti
Dalam PP no.44/1994 tersebut disebutkan
bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya
sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik. Persetujuan ini dapat
dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Ada 3 klausul yang patut
diperjanjikan di dalam perjanjian sewa-menyewa, yaitu klausul hak dan
kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa.
1. Klausul Hak dan Kewajiban.
Sebagai pemilik rumah, Anda berhak
menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam
kondisi baik sesuai dengan kondisi yang disepakati dalam perjanjian.
Kondisi yang baik tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga non fisik
seperti harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.
Sedangkan pihak penyewa punya hak untuk mempergunakan dan menempati
rumah tersebut sesuai dengan fungsinya.
Selain tersebut diatas, dalam klausul
perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya yang
timbul selama penyewa menempati rumah (seperti listrik, telepon, PDAM,
dan atau saluran televisi berlangganan). Bila biaya-biaya tersebut
ditanggung penyewa, sebaiknya Anda meminta uang jaminan kepada penyewa
pada saat pembayaran pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila
terjadi tunggakan tagihan. Tanpa ada jaminan ditakutkan pada akhir masa
sewa, penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan terhutang tagihan.
Tentunya Anda sebagai pemilik yang akan dirugikan. Sedangkan tagihan
Pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak ada kewajiban
bagi penyewa untuk membayar tagihannya.
2. Klausul Jangka Waktu Sewa.
Dalam perjanjian, Anda juga mesti
mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa, untuk memastikan kapan
berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah. Sehingga, jika penyewa
tidak memperpanjang kontrak sewa dengan anda, maka dia berkewajiban
meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kepada anda, dalam
kondisi yang baik secara fisik dan non fisik. Bila penyewa berniat
memperpanjang masa sewa, Anda dan penyewa harus membuat perjanjian
kontrak yang baru.
3. Klausul Harga Sewa
Anda juga mesti mencantumkan besarnya
harga sewa dalam perjanjian berdasarkan kesepakatan antara anda dengan
pihak penyewa. Sebelum menetapkan harga, sebaiknya anda survei harga
sewa rumah disekitar lokasi dengan tipe yang sama, agar harga yang anda
tetapkan tidak terlalu tinggi yang akan membuat pihak penyewa merasa
dirugikan, juga tidak terlalu rendah yang tentunya merugikan Anda.
Sebelum masa perjanjian kontrak berakhir, anda tidak berhak menaikkan
harga sewa secara sepihak.
Anda juga mesti membuat kesepakatan
pembayaran. Apakah dibayar setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Apabila
uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik kembali,
kecuali adal hal-hal yang membuat pihak penyewa merasa dirugikan,
seperti rumah yang disewa rusak oleh bencana alam dan tidak bisa dihuni
kembali. Bila hal ini terjadi, Anda sebagai pemilik rumah wajib
mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa dari perjanjian
masa sewa.